Rabu, 21 April 2010

Evaluasi terhadap resiko yang terjadi dan tingkat keparahannya Pada Perusahaan Jasa Kontraktor

Di dalam suatu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Kontraktor atau Pemborong dan Perdagangan Umum terdapat beberapa resiko yang mungkin dapat terjadi, diantaranya pada saat pendaftaran lelang tersebut, suatu perusahaan atau rekanan dapat mengalami kekalahan dikarenakan ketidak lengkapan persyaratan administrasi serta teknis. Hal tersebut menyebabkan kerugian berupa materiil karena telah mengeluarkan biaya-biaya pembuatan surat jaminan atau provisi atau administrasi yang berlaku, sehingga peusahaan tersebut tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya dalam proyek tersebut.

Jika suatu Perusahaan dinyatakan sebagai Pemenang biasanya sebelum kerja harus melaporkan dan memberi pemberitahuan kepada instansi terkait seperti, RT, Rw, Lurah, dan Camat. Perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang juga memiliki resiko, salah satu nya adalah sebagai berikut :

· Pada saat pelaksanaan di lapangan sering terjadi kendala seperti premanisme dan penggusuran kaki lima. Pada resiko ini termasuk kedalam frekuensi tinggi dan tingkat keparahannya tinggi.

· Pada saat pelaksanaan lingkungan sekitar biasanya meminta ganti rugi atau sekedar uang debu terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Pada resiko ini termasuk kedalam Frekuensi tinggi dan tingkat keparahannya rendah.

· Jika dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan time schedule seperti yang telah di tetapkan maka harus membayar denda keterlambatan. Umumnya perhari satu per mil atau 1/1000 dari nilai kontrak. Pada resiko ini termasuk kedalam frekuensi rendah dan tingkat keparahannya tinggi.

· Jika proyek tersebut merupakan pembuatan jalan pada saat uji coba dan hasilnya tidak memuaskan seperti jalannya mengalami kerusakan maka dari pihak kontraktor harus bertanggung jawab memperbaikinya. Pada resiko ini termasuk kedalam frekuensinya rendah dan tingkat keparahannya rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar