- Marketing mencari Info tentang lelang. Pengumuman lelang biasanya melalui media cetak, media elektronik dan asosiasi, seperti GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia), GAPEGSINDO, AKSI, AKSINDO, dan GAPEKNAS. Setelah itu mengambil dokumen lelang biasanya di ambil oleh Direktur atau orang yang telah di beri kuasa. Didalam dokumen lelang menyebutkan syarat-syarat mengikuti proyek tersebut seperti penyerahan Akte Pendirian PT, Akte Perubahan, SK Kehakiman, termasuk NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ), PKP (Pengukuhan Kena Pajak), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Setelah itu dalam tahap Aanwijzing Rekanan atau perusahaan mendapat penjelasan atau mengikuti rapat mengenai tender dan syarat-syarat tender. Dalam Rapat tersebut di hadiri oleh Owner ( Pemberi Kerja ), Peserta atau Rekanan dan Panitia Lelang. Lalu perusahaan menyerahkan jaminan penawaran. Kemudian Perusahaan memasukkan Surat Penawaran Harga dan pemasukkan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pegawai Negeri, Surat Pernyataan Jaminan Barang, Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan, dan Surat Pernyataan Minat, dan surat-surat tersebut dimasukkan ke dalam kotak yang telah disediakan oleh panitia lelang. Setelah itu peserta membuka bersama-sama
Analisis Terhadap Kontrak-kontrak yang dibuat :
- Pada saat kerja umumnya melalui bobot prestasi yang telah di laksanakan dan di bayar melalui termin (tahapan), termin pertama perusahaan mendapat 20% dari nilai kontrak yang digunakan untuk modal kerja. Termin kedua di dapat jika bangunan sudah mencapai 60% maka perusahaan menerima tagihan sebesar 50% dari nilai kontrak. Jika bangunan sudah mencapai 80% maka sudah masuk kedalam termin ketiga dan perusahaan berhak menerima 75% dari nilai kontrak. Dan pada termin keempat jika prestasi telah mencapai 100%, perusahaan menerima 95% dari nilai kontrak. Sedangkan 5% nya di tahan oleh owner atau pemberi kerja untuk jaminan pemeliharan. 5% akan di bayar setelah serah terima pekerjaan satu dan dua dengan catatan menaruh jaminan pemeliharaan dengan waktu yang telah ditentukan oleh panitia lelang.
- Di luar termin, dalam kontrak ada potongan Ppn dan Pph yang di potong langsung oleh pihak owner atau pemberi kerja melalui bank. Besarnya Ppn dalam kontrak tersebut sebesar 10% dan Pph sebesar 3% dari nilai kontrak. Dan perusahaan hanya mendapat tanda bukti potongan tersebut berupa SSP dan faktur pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar